Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/8).

Asisten Perekenomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, penerbitan 1.075 sertifikat halal baru bagi pelaku IKM merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ekosistem halal bagi masyarakat.

“Para IKM yang telah memperoleh sertifikat halal diharapkan dapat berkontribusi dalam memproduksi produk halal dan aktif melakukan pemasaran produk halal hingga skala global,” ujar Sri.

Sri menjelaskan, perindustrian sebagai penyumbang PDRB kedua terbesar di provinsi DKI Jakarta berperan signifikan dalam mendongkrak aktivitas perekonomian di Jakarta.

Peningkatan kualitas industri di Jakarta khususnya pada skala kecil dan menengah (IKM) menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis global.

“Dalam rangka penjaminan kualitas produk IKM serta selaras dengan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan fasilitasi sertifikasi halal gratis kepada para pelaku IKM sejak tahun 2015,” kata Sri.

Sri menilai, selain penjaminan kualitas sertifikasi halal produk diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat terutama masyarakat muslim. Dengan jumlah penduduk muslim mencapai 9.4 juta jiwa, menjadikan Jakarta sebagai potensi besar konsumsi produk halal.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) yang memiliki tugas salah satunya penguatan halal value chain.

“Di masa depan kami berharap baik industri dan masyarakat Jakarta dapat memiliki akses yang mudah terhadap material maupun produk jadi halal mulai dari hulu ke hilir,” ucap Sri.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal reguler bagi 3.075 pelaku industri kecil dan menengah pada tahun 2023 yang tersebar di 44 kecamatan di lima wilayah kota dan Kabupaten Administrasi Kepulaun Seribu.

“Fasilitasi halal tahun ini terbagi menjadi tiga gelombang. Secara umum, setiap kecamatan akan menyelenggarakan pendampingan halal dengan kuota masing-masing sebanyak 75 IKM per kecamatan,” tandas Ratu. (hop)