UU Ormas

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah tidak akan menoleransi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang anti Pancasila.

“Mengenai penerapannya, tak masalah, yang penting jangan ada ormas mengganti Pancasila. Itu saja. Kalau mereka ngikutin aturan enggak ada masalah. Asal enggak mengganti ideologi,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Soedarmo dalam keterangannya (22/11).

Menurut Soedarmo, dari awal sikap pemerintah terkait Undang-Undang Ormas sangat jelas, yakni ideologi negara tidak bisa diganggu gugat.

Sedangkan untuk revisi Undang-Undang (UU) Ormas, Soedarmo menegaskan idealnya DPR yang jadi inisiator.

“Pemerintah dalam posisi menunggu, apa sikap resmi parlemen terkait revisi UU  Ormas. Jika DPR sudah siap membahas, pemerintah tinggal mengikutinya. Kalau mungkin prolegnas tahun depan ya monggo. Kita kan wait and see, terserah DPR,” katanya.

Dia menyebutkan, hingga sekarang baru Partai Demokrat yang sudah mengajukan draf usulan revisi. “Silakan saja, pemerintah kan yang membuat Perppu. Kalau kita revisi sendiri lucu enggak. Sebagai inisiatifnya DPR. Tidak masalah kalau enggak masuk Prolegnas,” tambahnya. (npm)