PA 212

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dicoret dari Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Pasalnya OSO dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

Dalam PKPU disebutkan bahwa caleg DPD tak boleh berasal dari partai politik. Jika ingin melanjutkan pencalonannya maka calon harus keluar dari partai politik. Ilham menyatakan pada 8 Desember 2018 KPU telah menyurati OSO untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika masih mau melanjutkan sebagai calon DPD.

KPU juga telah memberikan kelonggaran hingga Jumat (21/12) pukul 23.59 WIB. Namun OSO bersikukuh dengan jabatannya di Partai Hanura dan tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya. Akhirnya KPU memutuskan mencoret OSO dari pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019.

Sementara itu Ketua Bidang Hukum Partai Hanura Dodi S. Abdulkadir menegaskan OSO tidak akan menuruti permintaan KPU untuk mengudurkan diri dari jabatan sebagai Ketum Partai Hanura. Sebab menurut Dodi tidak pernah ada putusan yang meminta OSO mengundurkan diri. Sehingga Dodi meminta agar nama OSO tetap tercantum dalam DCT DPD pada Pemilu 2019. (rya)