Lippo Plaza Kramat Jati

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Pemkot Jaktim), mengapresiasi pengelola mal di kawasan Kramat Jati yang selama ini taat menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Salah satu bentuk apresiasi ini diwujudkan dengan penyerahan surat imbauan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) oleh Wakil Wali Kota Jakarta Timur Hendra Hidayat kepada pengelola Lippo Plaza Kramat Jati (21/12).

“Selama ini pengelola Lippo Plaza Kramat Jati tertib membayar PBB setiap tahunnya. Sebagai apresiasinya, saya yang menyerahkan langsung surat imbauan pembayaran pajak ke pengelola,” kata Hendra didampingi Camat Kramat Jati Eka Darmawan, Wakil Camat Kramat Jati Sarjono dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Pemkot Jaktim juga menyosialisasikan rencana penerapan pembayaran PBB online mulai awal Januari mendatang.

Dengan sistem online ini, jelas Hendra, para wajib pajak tidak perlu lagi ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk mendapatkan struk atau lembaran bukti pembayaran pajak.

General Affair PT Lippo Plaza Kramat Jati Dimas Rachmadhani menyatakan, pihaknya akan mengikuti arahan dari Pemprov DKI dalam pembayaran PBB-P2. Apalagi saat ini ada pemotongan 20 persen dari total nilai pajak yang harus dibayarkan.

“Keringanan 20 persen ini sangat membantu pengusaha yang terdampak COVID 19 dalam menyelesaikan kewajibannya membayar PBB,” tukas Dimas. (hop)