Kastara.id, Jakarta – Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah
“BPPD Provinsi berada di bawah Gubernur, BPPD Kabupaten/Kota berada di bawah Bupati/Wali Kota,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Selasa (23/1).
Menurut Mendagri, keberadaan BPPD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota secara tipologi dibagi dalam tiga tipe, yaitu pertama, BPPD Tipe A yang merupakan badan yang dibentuk di daerah provinsi yang memiliki lebih dari 5 (lima) kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan.
“BPPD Provinsi Tipe B, dibentuk di daerah provinsi yang memiliki 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan. Adapun BPPD Provinsi Tipe C dibentuk di daerah provinsi yang memiliki kurang dari 2 kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan,” paparnya.
Sedangkan tipologi tingkat Kabupaten/Kota, BPPD Tipe A dibentuk di daerah Kabupaten/Kota yang memiliki lebih dari 3 kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan. BPPD Kabupaten/Kota Tipe B, dibentuk di daerah Kabupaten/Kota yang memiliki dua sampai dengan tiga kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan.
“BPPD Kabupaten/Kota Tipe C dibentuk di daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kurang dari 2 kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan,” tambahnya. (npm)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment