RUU Masyarakat Adat

Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Arif Wibowo menargetkan Rancangan Undang-Undang Hukum Adat dapat disahkan menjadi perundangan pada tahun ini.

“Tahun ini mudah-mudahan pembicaraan tingkat satu bisa dilaksanakan dan disahkan menjadi undang-undang,” ujar Arif di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/1).

Menurut dia, kondisi saat ini, masyarakat adat belum memiliki payung hukung yang jelas sehingga rawan diperlakukan tidak adil oleh oknum-oknum. Tujuannya memberikan payung hukum supaya mampu mengakomodir dan melindungi masyarakat adat, agar tidak diperlakukan dengan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“RUU tentang Masyarakat Adat ini merupakan upaya negara memberikan kepastian hukum pada hak-hak warga negara. Karena sering kali masyarakat adat dikalahkan dalam proses hukum,” katanya.

Adanya perundangan ini, lanjut dia, ke depannya pemerintah akan lebih maksimal dalam menjamin hukum para penduduk adat. Disinyalir pemerintah belum maksimal karena belum adanya perundangan yang kuat untuk melindungi masyarakat adat.

“Sebab negara akan berperan aktif, untuk tidak membiarkan berlangsungnya peminggiran penggusuran, penghilangan, bahkan penghapusan masyarakat adat,” pungkas Arif. (npm)