BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya telah membuat ketentuan baru tentang pelayanan kesehatan. Iqbal menuturkan dengan pemberlakuan aturan baru tersebut layanan BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya gratis. Akan ada beberapa jenis pelayanan yang dikenakan biaya.

Hal ini menurut Iqbal sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Iqbal menambahkan ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS.

Selain itu, menurut Iqbal, fasilitas kesehatan juga harus menginformasikan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenai urun biaya kepada peserta beserta dan estimasi biayanya. Nantinya peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan.

Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap. Nantinya untuk rawat jalan setiap kunjungan dikenakan biayanya Rp 20.000 untuk RS kelas A dan B. Sedangkan untuk RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama peserta dikenakan biaya Rp 10.000 serta maksimal Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan.

Namun saat ini ketentuan tersebut masih belum diberlakukan. Pasalnya masih perlu pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Iqbal menegaskan, ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Rencana tersebut langsung mendapat tanggapan miring dari warga. “Kan setiap bulan peserta harus membayar iuran. Kok setiap kunjungan masih dikenakan biaya?” ujar Maryadi, warga Kota Depok yang tinggal di Permata Depok Regency.

Menurut Maryadi, rencana tersebut terkesan bahwa tata kelola BPJS Kesehatan seolah asal jalan dan merogoh kocek rakyat tanpa perencanaan yang matang. (lan)