Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dugaan adanya titipan dalam penghentian penyelidikan 36 perkara dugaan korupsi yang diumumkan beberapa waktu lalu. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses penghentian penyelidikan bermula dari laporan penyelidik yang disampaikan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.
“Sulit untuk ada pesanan-pesanan, apalagi sekarang ada Dewas (Dewan Pengawas KPK),” tegas Ali dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad (23/2).
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menduga penghentian penyelidikan dugaan kasus korupsi lantaran ada titipan dari pihak tertentu.
“Jangan-jangan ini (penghentian penyelidikan) sengaja dibuka karena ada titipan. Asumsi ini bisa saja untuk menunjukan (seolah-olah) pimpinan KPK sudah kerja,” jelas Adnan. (ant)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment