Kastara.ID, Jakarta – Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penghentian penyelidikan dugaan korupsi merupakan langkah blunder.
“Menjadi blunder karena memang penuh ketidakpastian, begitu,” kata Adnan dalam diskusi bertajuk “Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus” di Jakarta, Ahad (23/2).
Sebenarnya, menurut Adnan, penghentian penyelidikan hal wajar dalam proses penegakan hukum. “Menjadi masalah ketika keputusan itu diumumkan, disampaikan ke masyarakat. Karena dari sesuatu yang tidak pasti disampaikan ke masyarakat, akhirnya banyak tuntutan lebih,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pengumuman itu dilakukan dengan alasan transparansi dan akuntabilitas. (ant)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment