KPK(rmol)

Kastara.ID, Jakarta – Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penghentian penyelidikan dugaan korupsi merupakan langkah blunder.

“Menjadi blunder karena memang penuh ketidakpastian, begitu,” kata Adnan dalam diskusi bertajuk “Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus” di Jakarta, Ahad (23/2).

Sebenarnya, menurut Adnan, penghentian penyelidikan hal wajar dalam proses penegakan hukum. “Menjadi masalah ketika keputusan itu diumumkan, disampaikan ke masyarakat. Karena dari sesuatu yang tidak pasti disampaikan ke masyarakat, akhirnya banyak tuntutan lebih,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pengumuman itu dilakukan dengan alasan transparansi dan akuntabilitas. (ant)