Headline

Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan Mulai 1 Mei

Kastara.ID, Jakarta – Per 1 Mei 2020 pelanggar ketentuan dimensi maupun muatan (Over Dimension Over Load/ODOL) tidak akan bisa lagi masuk ke pelabuhan penyeberangan. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) mengeluarkan larangan bagi ODOL memasuki pelabuhan penyeberangan.

Tidak sampai disitu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi bahkan akan mengembalikan truk ODOL itu ke ukuran normalnya (dinormalisasikan). Hal ini terkait pelaksanaan PM 103 tahun 2017 tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Dirjen Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (23/2).

Lebih lanjut Dirjen Budi meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.

Ia pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.

“Kita akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” kata Dirjen Budi.

Di sisi lain, Capt. Solikin dari pihak PT ASDP Indonesia Ferry mengatakan, masih banyaknya kendaraan yang melebihi kapasitas masuk. Kalau hal ini terus menerus terjadi, mobile bridge bisa mengalami kerusakan parah dan aspek lain pun bisa terganggu sehingga menciptakan dampak yang sangat besar. Kapal-kapal pun tidak bisa operasi karena stuck. Padahal sebetulnya dimensi truk sudah dirancang dengan pengukuran sedemikian rupa namun pada praktiknya masih belum konsisten.

Untuk itu Dirjen Budi menaruh harapan besar kepada semua pihak untuk dapat bekerja sama membentuk ekosistem yang baik terutama di transportasi darat dan juga penyeberangan. “Yang diutamakan adalah keselamatan. Permasalahan ODOL ini tidak hanya merugikan secara materi tapi juga menyangkut nyawa manusia,” pungkasnya. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…