Pulau Terluar

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Terluar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, pihaknya akan melakukan sertifikasi terhadap 111 pulau kecil dan terluar di Indonesia yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.

Hal itu bertujuan, salah satunya, untuk mengantisipasi okupansi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara asing atau negara lain.

“Pada 16 Februari lalu kami mengadakan FGD (Focus Group Discussion) membahas tindak lanjut 111 pulau-pulau kecil terluar ini. Ada rencana untuk melakukan kegiatan sertifikasi di pulau-pulau kecil terluar,” ucapnya dalam diskusi virtual (22/2).

Asnawati menerangkan, pulau-pulau kecil yang dimaksud adalah pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan dua ribu km persegi. Pulau-pulau ini memiliki potensi luar biasa baik dari aspek pertahanan dan kedaulatan negara, maupun aspek sumber daya alam sehingga perlu adanya proteksi khusus.

“Kita tahu pulau-pulau kecil terluar merupakan wilayah sangat strategis karena berbatasan atau paling dekat dengan negara luar, dan pulau-pulau itu mempunyai arti yang strategis sebagai titik dasar penentuan batas wilayah negara dengan negara luar atau satu zona pertahanan keamanan,” imbuhnya.

Kendati begitu, Asnawati mengatakan program sertifikasi tersebut belum bisa dimulai lantaran hingga saat ini pihaknya belum memiliki petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan maupun kesiapan anggarannya.

“Kami menuangkannya dalam juknis yang masih digodok, dalam waktu dekat insya  Allah akan rampung juknisnya,” imbuhnya.

Ia berharap program ini akan berjalan mudah dan efisien dengan adanya koordinasi lintas sektor. Sekaligus, lanjutnya, untuk meminimalisasi munculnya ego sektoral yang kerap terjadi antar-lembaga.

“Jadi di samping kita melakukan pengendalian terhadap pulau-pulau kecil, juga kita ada kegiatan memfasilitasi sertifikasi pulau-pulau kecil terluar,” pungkasnya. (hop)