Listyo Sigit Prabowo

Kastara.ID, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan kasus hukum yang menggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Surat Edaran (SE) Kapolri nomor SE/2/II/2921 yang ditandatangani pada 19 Februari 2021 itu Listyo meminta jajarannya lebih berhati-hati dalam menangani kasus UU ITE.

Listyo menekankan, anak buahnya lebih mengedepankan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kapolri meminta agar langkah mediasi lebih diutamakan dalam menangani kasus tersebut.

Mantan Kabareskrim ini bahkan memerintahkan agar tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang sudah minta maaf tidak perlu ditahan. Meski demikian bukan berarti kasusnya dihentikan, terutama jika korban tetap ingin perkaranya dilanjutkan ke pengadilan.

Namun jika sudah menyadari dan meminta maaf, tersangkanya tidak perlu ditahan. Terutama jika berkasnya belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Listyo meminta saat itu dibuka ruang untuk mediasi.

Mantan ajudan Presiden Jokowi ini menekankan, penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi. Selain itu aparat perlu memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah.

Listyo mengatakan, penyidik perlu terus membangun komunikasi dengan pihak yang berkonflik. Penyidik diminta bersikap tegas dan mampu membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik. Penyidik harus tahu mana perkara yang dapat dipidana dan selanjutnya menentukan langkah apa yang akan diambil

Listyo berharap penyidik berprinsip hukum pidana adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum. Itulah sebabnya restorative justice dalam penyelesaian perkara harus lebih dikedepankan.

Namun mantan Kapolda Banten ini menegaskan pendekatan restorative justice tidak berlaku bagi kasus-kasus yang berpotensi memecah belah, suku agama ras antar golongan (SARA), radikalisme, dan separatisme. (ant)