Headline

Bersumpah Tak Terima Suap, Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara

Kastara.ID, Jakarta – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ahirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjada kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham. Selain itu Idurs juga dijatuhi denda Rp 150 juta subsiden dua bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Tipikor Yanto pada persidangan, Selasa (23/4), menyatakan Idrus terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Yanto menambahkan, Idrus terbukti menerima uang Rp 2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Suap ini dilakukan terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Yanto menyebut Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis terhadap Idrus tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Lie Putra Setiawan menuntut mantan Menteri Sosial itu dengan hukuman lima tahun penjara serta denda RP 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Namun, JPU tidak meminta Majelis Hakim mencabut hak politik Idrus. Hal ini berbeda dengan Eni Saragih, yang divonis enam tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama tiga tahun. JPU mengatakan hukuman pencabutan hak politik tidak dijatuhkan kepada Idrus lantaran sudah ditanggung oleh Eni Saragih.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Idrus mengatakan tidak pernah menerima uang suap seperti yang dituduhkan. Idrus menegaskan tidak mengetahui adanya suap dari Johanes Kotjo kepada Eni Saragih. Pasalnya, uang yang diterima Eni, menurut Idrus berasal dari berbagai sumber. Bahkan Idrus bersumpah dengan nama Allah SWT tidak mengetahui adanya suap, apalagi menerimanya.

Terkait langkah hukum yang akan diambilnya, Idrus mengaku akan menunggu hingga menerima salinan putusan pengadilan. Dalam putusan tersebut, Idrus disebut menerima uang tapi tidak menikmatinya. Itulah sebabnya Idrus akan mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…