Kastara.id, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyampaikan keprihatinan adanya jamaah haji Indonesia mempergunakan kuota dan paspor Filipina. Meski bukan yang pertama kali terjadi, penipuan ini hanya dilakukan di dalam negeri dengan iming-iming haji undangan raja.

“Kita bersyukur masalah itu bisa terungkap. Ini masalah bukan hanya memanfaatkan visa, tapi juga mempergunakan paspor palsu,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid di Jakarta (22/8).

Dia mengatakan, modus ini sebenarnya telah lama dilakukan, sehingga sudah waktunya aparat keamanan dan Kementarian Agama, serta imigrasi, menngkatkan kewaspadaan terhadap tata cara penipuan perjalanan haji Indonesia ini.

Pendidikan haji harus dilakukan sejak dari hulu, terutama terkait filosofi perjalanan haji sebagai aktivitas sakral, sehingga harus dilakukan dengan cara yang sah dan halal. Hal itu harus diketahui oleh calon jamaah haji, sehingga mereka menolak tawaran praktik yang tidak dibenarkan secara syariah.

“Masyarakat hendaknya bersabar menunggu giliran dan tidak tergiur oleh tawaran-tawaran segera berangkat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, pengawasan perjalanan haji memang masih sangat lemah. Peristiwa di luar negeri sangat mencoreng nama baik bangsa Indonesia. Hal itu akibat pemahaman jamaah haji tentang perjalanan haji masih rendah. (nad)