TPPU

Kastara.ID, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).

Kendati begitu, Agus tidak menjelaskan secara detail terkait penetapan tersebut. Dia mengarahkan langsung ke penyidik, untuk mendapatkan konstruksi perkara.

“Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Napoelon Bonaparte saat ini juga sedang tersandung kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia kepada tersangka UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. (ant)