UMP

Kastara.ID, Jakarta – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 5,1 persen mendapat dukungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/12).

Suharso mengatakan, langkah Anies bisa memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen. Jika 56 persen saja dari gross domestic product (GDP) atau produk domestik bruto (PDB), menurut Suharso artinya kenaikan konsumsi sudah mencapai 2,3 persen.

“Apalagi jika nantinya pajak pertambahan nilai (PPN) naik 1 persen. Saya kira itu perlu dipikirkan,” ujar politisi PPP ini.

Suharso menambahkan, kenaikan UMP bisa menguntungkan para pengusaha. Menurutnya, dengan besaran kenaikan UMP itu konsumsi masyarakat bakal terdorong hingga sebesar Rp 180 triliun per tahun.

Suharso meyakini kenaikan UMP 5,1 persen memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi minimal 5,2 persen. Jika konsumsi tumbuh, menurut Suharso ekonomi nasional pun akan tumbuh.

Suharso menuturkan, pernah berdiskusi dengan salah seorang pengusaha ternama. Dalam diskusi itu terungkap tidak mungkin hanya menaikkan UMP 1 persen. Itulah sebabnya mantan Menteri Perumahan Rakyat ini yakin kenaikan UMP sebesar 5,1 persen akan berdampak baik kepada para pengusaha.

Suharso bahkan menaruh harapan perbankan bisa melakukan dakwah pembangunan seperti ini kepada pengusaha. Artinya mereka tidak perlu risau dengan kenaikan UMP karena ini resiprokal dan akan membalik. Pada akhirnya produk-produk akan bertambah dan akan menggerakkan demand.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Anies menyatakan langkah tersebut berdasarkan rasa keadilan. Situasi saat ini menurut Anies membuat daerah harus memiliih, mana yang lebih penting: administratif atau keadilan.

Saat ekonomi sedang terpuruk pada 2020 akibat pandemi Covid-19, UMP DKI Jakarta naik 3,3 persen. Sehingga sangat mengherankan jika saat ekonomi sudah mulai membaik, UMP justru hanya naik 0,8 persen. Hal itu menurut Anies bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran.

Terlebih kenaikan UMP di DKI Jakarta sebelum masa pandemi, secara rata-rata bisa tembus 8,6 persen. Sehingga amat wajar jika UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen. (ant)