Kastara.Id,Depok – Sukses Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok, bersama dengan anggota Marinir TNI Angkatan Laut berhasil meringkus kurir ganja di TPU pemukiman Perumahan Griya Praja Asri RW 03, Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok. Petugas berhasil menyita barang bukti ganja siap edar berat bruto sekitar 3,3 Kg.

Anggota Marinir TNI AL yaitu Koptu Pom M. Rusdi  anggota Yonpom 1 Mar, Koptu Mar Rudi susanto  anggota Yonif 4 Mar, Kopka Apm Bambang wayono Anggota Yonif 4 Mar  beserta gabungan keamanan Lingkungan dan Badan Narkotika Daerah Kota Depok berhasil mengamankan AG seorang pelaku pengedar ganja seberat tiga Kilogram.

Penangkapan dilakukan bersama anggota BNN Kota Depok di pos perumahan di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan seberat sekitar 3,3 Kilogram.

Kopral Satu Pom 1 Marinir TNI AL Muhammad Rusdi saat di temui wartawan mengatakan penangkapan AG pengedara narkoba berawal pihaknya mendapat informasi awal dari seorang petugas keamanan di perumahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Kepala BNNK Depok, Kombes Pol Heru Prasetyo mengatakan pelaku AGS (32 tahun) berhasil tertangkap saat sedang mau mengambil barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE berupa narkotika jenis ganja.

Masih kata Heru,Tim  terlebih dahulu  mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bogor bahwa ada dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui jasa pengiriman barang ‘JNE’. Kemudian tim Berantas segera melakukan pengecekan pengiriman (control delivery), ternyata diketahui nama dan alamatnya tidak ada alias fiktif.

“Tim Brantas langsung melakukan penyamaran dan mencoba menghubungi nomor pengirim yang tertera di paket, tiga kali tempat berusaha diturunkan sampai akhirnya di TPU lingkungan Perumahan Griya Praja Asri di perumahan BTN Marinir mencoba koordinasi dengan Koptu Rusdi Istikori bersama kedua teman yang lain langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan saat akan mengambil barang,” katanya kepada wartawan  di kantor BNNK Depok, Jalan Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (22/12).

Barang bukti seberat 3,3 Kilogram ganja tersebut dari tangan pelaku, lanjut Kombes Heru masih dalam bentuk kemasan bata. “Ada dua bata termasuk dalam bentuk paketan juga kita sudah sita sebagai alat barang bukti di persidangan,” ungkapnya.

Heru menambahkan dalam keberhasilan mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini telah berhasil menyelamatkan nyawa ratusan orang.

“Pengakuan pelaku AGS sudah tiga kali menjadi kurir dan tiap ngambil mendapat uang Rp 500 ribu plus 15 gram paket ganja. Namun yang keempat kali ini pelaku apes berhasil kita endus dan ditangkap,” katanya. Sementara  ganja, didapatkan oleh pelaku AGS menurut Kombes Heru disuruh oleh seseorang berinisial A dengan memberikan petunjuk untuk mengambil barang disuatu tempat.

“Pelaku A sebagai otak utama dan rekannya P sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Pelaku AGS kita sangkakan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 2 ancaman kurungan pidana diatas 10 tahun,” tutupnya.