Harun Masiku

Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah pihak melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuhham) Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan merintangi penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW). Yasonna dianggap menghalangi pengusutan kasus suap yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Transparency International Indonesia (TII), dan beberapa lainnya.

Dalam laporannya, Koalisi menyerahkan bukti berupa berkas dokumen yang terdiri dari hasil kajian, surat dan tangkapan layar CCTV ketika Harun melintas di Bandara Soekarno Hatta.

Saat berbicara di Gedung KPK, Jakarta (23/1), peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya melaporkan Yasonna atas tuduhan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice (OJ). Kurnia menjelaskan, dasar pelaporan itu adalah adanya perbedaan keterangan tentang keberadaan Harun Masiku.

Saat berbicara di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur, Kamis (16/1) pekan lalu, Yasonna menyatakan Harun masih berada di luar negeri sejak pekan pertama bulan Januari. Namun bukti yang diperoleh Tempo menunjukkan Harun sudah berada di Indonesia pada 7 Januari 2019 setelah terbang dari Singapura.

Selain itu, Koalisi juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Yasonna dari jabatan Menkumham.

Sementara itu pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah mengkaji laporan tersebut. KPK menurut Ali menelaah penggunaan pasal 21 dalam kasus ini. Ali menegaskan KPK tidak akan bertindak gegabah dalam menyikapi laporan Koalisi. (ant)