Tina Toon

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau lebih dikenal dengan Tina Toon, menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi kepada warga di Kelurahan Semper Timur dan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Tina Toon mengatakan, sosialisasi perda tersebut menjadi kegiatan pimpinan dan anggota dewan yang sudah dilaksanakan pada 20-22 Januari 2020.

“Sosialisasi perda ini bertujuan agar warga tahu produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD DKI Jakarta. Sebagai awalan kami memilih Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi,” ujarnya, Jumat (24/1).

Menurutnya, respons warga sangat antusias dan positif saat disosialisasikan perda tersebut sebagai dasar hukum dalam melestarikan kebudayaan Betawi di Provinsi DKI Jakarta.

Tina berharap, ada lebih banyak lagi Perda yang bisa disosialisasikan oleh DPRD DKI Jakarta agar masyarakat dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi yang telah dikerjakan oleh eksekutif dan legislatif.

“Selanjutnya kami tertarik menyosialisasikan Perda Kepemudaan dan Perpasaran. Semoga perda-perda yang bermanfaat untuk masyarakat bisa segera terbentuk di Bapemperda dan disosialisasikan kembali,” tandasnya. (hop)