Depok

Kastara.ID, Depok – Memasuki hari kedua pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Badan Layanan Pengadaan (BLP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ini, diberikan materi terkait rancangan konseptual SMKK. Hal tersebut untuk menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) oleh penyedia jasa atau kontraktor.

“Dalam materi tersebut, dijelaskan tentang urutan dokumen atau form-form apa saja yang harus diakomodir para penyedia jasa konstruksi,” ujar Pemateri SMKK R. Herdian Bayu di Sasono Mulyo, Kalimulya, seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok (23/3).

Beberapa hal yang dibahas di antaranya penerapan atau perkembangan kebijakan regulasi terkini, pembaruan regulasi, identifikasi bahaya, urutan penanganan dan lain-lain. Usai pemberian materi, peserta mengikuti post test.

“Ada juga yang belum mengetahui peraturan apa yang diterapkan dalam penyusunan SMKK dan RKK pelaksanaan konstruksi ini. Untuk itu, kami jelaskan dan usai materi, kami adakan post test untuk menguji kemampuan peserta,” terangnya.

Ke depan, kata Bayu, pihaknya akan melakukan pendampingan jika dibutuhkan. Diskusi lanjutan juga sangat dimungkinkan, usai Bimbingan Teknis (Bimtek) SMKK ini.

“Kami berharap, kegiatan ini berkelanjutan dan tidak berhenti sampai di sini aja. Kami ingin peserta menjadi duta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) SMKK. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi di lapangan, sesuai dengan arahan dan menjadikan infrastruktur yang baik, berkualitas berkelanjutan dan berkeselamatan,” tutupnya. (dha)