COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Taman Pemakaman Umum (TPU) Rorotan di RW 09 Kelurahan Rorotan, Cilincing, telah difungsikan sebagai lahan pemakaman jenazah pasien COVID-19 terhitung sejak 26 Maret 2021.

Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Prihanto Budi S mengungkapkan, dari data terakhir atau hingga Kamis (22/4) lalu, tercatat sebanyak 124 petak makam sudah terisi untuk pemakaman sesuai protap COVID-19.

“Hari ini dari informasi yang kami peroleh akan ada penambahan petak makam lagi,” ujar Budi (23/4).

Dikatakan Budi, di TPU Rorotan, pihaknya menyiapkan lahan seluas dua hektare untuk pemakaman jenazah pasien COVID-19. Dari rencana tersebut, saat ini lahan yang sudah siap digunakan untuk pemakaman jenazah pasien COVID-19 seluas 8.000 meter persegi atau sekitar 1.500 petak makam.

“TPU Rorotan saat ini diprioritaskan sebagai lahan pemakaman jenazah pasien COVID-19. Diutamakan jenazah pasien COVID-19 yang ber-KTP DKI Jakarta atau KTP non-DKI tapi meninggal di rumah sakit atau fasilitas kesehatan di DKI Jakarta,” katanya.

Sementara proses pematangan lahan TPU Rorotan termasuk penyediaan sarana dan prasarana masih terus berlangsung sampai saat ini. Budi menyebut, akses jalan masuk sudah tersedia di TPU Rorotan. Begitupun dengan lampu penerangan di area TPU tersebut.

“Petugas kami di sana bertugas mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB,” ucapnya.

Pihaknya mengerahkan 18 petugas PJLP yang dibagi menjadi tiga tim untuk mendukung proses pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Proses pemakaman jenazah juga tetap mematuhi protokol kesehatan dan petugas menggunakan alat pelindung diri, yaitu baju hazmat. Kemudian sirine mobil jenazah yang masuk ke area pemakaman akan dimatikan sesuai keinginan dari warga setempat.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus berkolaborasi dengan lintas sektor untuk memenuhi kebutuhan lahan pemakaman di TPU Rorotan. Diharapkan ke depan penataan TPU Rorotan bisa sama dengan TPU lainnya dalam melayani pemakaman umum. (hop)