Headline

HRS Tolak Mohon Ampun kepada Jokowi Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Khadwanto menyatakan HRS terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan kabar bohong soal tes swab di RS Ummi, Bogor.

Mejelis hakim dalam persidangan yang digelar Kamis 24 Juni 2021, menjerat HRS dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal yang dianggap memberatkan adalah perbuatan HRS telah membuat keonaran di tengah masyarakat. Tindakan menyebarkan kabar bohong tersebut juga telah membuat resah masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan adalah HRS adalah guru agama yang kehadirannya dibutuhkan masyarakat. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan HRS masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman enam tahun penjara.

Atas putusan tersebut pihak HRS langsung menyatakan banding. Bahkan pernyataan banding disampaikan secara langsung oleh HRS. Ulama yang sempat menyingkir ke Arab Saudi ini menegaskan menolak putusan majelis hakim.

HRS juga menolak opsi yang diajukan majelis hakim, yakni grasi atau meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…