UU Ormas

Kastara.id, Jakarta – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo membantah pelarangan pengibaran bendera tauhid yang identik dengan logo dan lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda. Kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah,” kata Soedarmo dalam pesan singkatnya, Senin (24/7).

Menurut Soedarmo, media tersebut menyebarkan informasi yang sifatnya provokatif tanpa melihat dampak yang akan timbul bagi bangsa dan negara ke depannya. Ia juga mengimbau agar publik tak bersikap reaktif dan terpancing dengan berbagai isu-isu pemberitaan seperti ini.

Soedarmo menjelaskan, sejak pemerintah mencabut surat seterangan (SK) organisasi, maka HTI tak boleh melakukan aktivitas. Termasuk menutup tempat-tempat yang dijadikan sebagai kantor.

“Pengawasan ini juga untuk melarang semua kegiatan HTI, terutama dakwah-dakwah yang menyampaikan khilafah Islamiyah. Ini intinya,” ujar Soedarmo.

Sebelumnya, dalam sebuah media online memberitakan kalau Kemendagri resmi melarang bendera tauhid berkibar di Indonesia. Padahal, pemerintah hanya melarang aktivitas HTI, di mana salah satunya adalah mengibarkan bendera dengan logo dan lambang organisiasi. (npm)