Tempat Hiburan

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdul Aziz, meilai langkah eksekutif untuk tidak segera membuka tempat hiburan di masa PSBB Transisi fase I saat ini, sudah tepat.

Menurut Aziz, kebijakan yang diambil Pemprov DKI itu sudah berdasarkan pertimbangan matang dan data yang valid mengenai resiko penularan COVID-19 di tempat hiburan malam yang masih terbilang tinggi.

“Saya menilai kebijakan untuk menutup tempat hiburan malam sementara sudah sangat tepat. Pertimbangannya sudah matang dan datanya valid,” ujar Aziz (23/7).

Ditegaskan Aziz, keselamatan bersama menjadi prioritas dan pertimbangan utama, karena itu dia meminta agar pelaku usaha dan pekerja hiburan bersabar mengikuti kebijakan ini. Apalagi, saat ini Provinsi DKI Jakarta menjadi episentrum dari pandemi Covid-19 di mana data korban terus meningkat.

“Kami harapkan pelaku usaha hiburan dan pekerja bisa bersabar menerima kebijakan ini,” tandasnya. (hop)