Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku merasa tidak perlu ada pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), namun Komisi III DPR menyatakan tidak sepakat untuk menghapus pasal tersebut.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik menjelaskan bahwa pasal penghinaan presiden/wapres bukan dibuat berdasarkan kepentingan Jokowi semata (24/9).
Politisi Demokrat ini juga menjelaskan, pasal penghinaan presiden/wapres itu merupakan delik aduan, hanya presiden-wapres yang bisa mengadu jika merasa dihina.
Lagipula pasal ini dibuat berdasarkan keresahan dan harus melalui delik aduan, tandasnya.
Rapat konsultasi antara Jokowi dan DPR digelar pada Senin (23/9) di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas sejumlah penundaan pengesahan RUU. Jokowi menjelaskan beberapa pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan ditunda. (rya)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment