HIPMI

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku merasa tidak perlu ada pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), namun Komisi III DPR menyatakan tidak sepakat untuk menghapus pasal tersebut.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik menjelaskan bahwa pasal penghinaan presiden/wapres bukan dibuat berdasarkan kepentingan Jokowi semata (24/9).

Politisi Demokrat ini juga menjelaskan, pasal penghinaan presiden/wapres itu merupakan delik aduan, hanya presiden-wapres yang bisa mengadu jika merasa dihina.

Lagipula pasal ini dibuat berdasarkan keresahan dan harus melalui delik aduan, tandasnya.

Rapat konsultasi antara Jokowi dan DPR digelar pada Senin (23/9) di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas sejumlah penundaan pengesahan RUU. Jokowi menjelaskan beberapa pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan ditunda. (rya)