Kastara.ID, Jakarta – DPR mengesahkan RUU Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses pengambilan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9) siang.
Dalam proses pengambilan keputusan terhadap RUU tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat lalu meminta persetujuan kepada peserta rapat. “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Usai disetujui anggota DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhada RUU Perubahan atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut Yasonna mengucapkan terima kasih kepada DPR karena berhasil mengesahkan RUU tersebut. (rya)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment