Pengadilan Singapura

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Singapura menggelar sidang kasus terorisme terhadap tiga perempuan asal Indonesia atas tuduhan membantu mendanai kegiatan teror (24/10).

Tiga warga negara Indonesia (WNI) tersebut adalah Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36), dan Turmini (31), yang saat ini ditahan di Penjara Changi sejak ditangkap pada September 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD), ketiga perempuan tersebut mendukung kelompok Negara Islam (ISIS) dan Jemaah Anshorut Daulah (JAD).

Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri Singapura, ketiganya bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 13 tahun.

Departemen Urusan Perdagangan (CAD) Kepolisian Singapura menjelaskan bahwa ketiga WNI itu mengumpulkan dan mengirim uang kepada sejumlah orang di Indonesia yang dicurigai terlibat jaringan teroris sejak September 2018 sampai Juli 2019.

Menurut CAD, Retno mengumpulkan uang sebesar SG$ 100 (sekitar Rp 1 juta) antara Maret hingga April 2019. Kemudian dia mengirimkan uang SG$ 140 (Rp 1,4 juta) ke Indonesia di waktu yang bersamaan.

Kemudian Anindia dilaporkan mengumpulkan uang sebesar SG$ 130 (Rp 1,3 juta) antara Februari hingga Juli 2019. Sedangkan Turmini berhasil mengirim uang sebesar Rp 13 juta antara September 2018 sampai Mei 2019. Sementara itu, secara hukum menurut Undang-Undang Antiterorisme Singapura, kegiatan mengumpulkan dan memberikan uang untuk kegiatan teror adalah kejahatan serius. Apabila terbukti bersalah, ketiganya bakal dihukum berat. (yan)