Abdul Mutholib

Kastara.ID, Depok – Beberapa warga di beberapa wilayah di Kota Depok mengeluhkan kosongnya blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Hingga saat ini blanko tersebut masih belum terpenuhi atau kosong.

Bahkan Lurah Tugu, Kecamatan Cimanggis, Abdul Mutholib menyatakan, kosongnya blanko KTP-el sudah berlangsung enam bulan yang lalu. Abdul berkilah bahwa kekosongan blanko tersebut berlangsung sejak Maret 2019.

Bahkan pihak Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan aturan mengenai pengganti KTP-el sementara bagi warga berupa Surat Keterangan atau Suket.

“Dari Kemendagri maupun Disdukcapil, sudah mengeluarkan perintah untuk perekaman identitas warga menggunakan Suket saja,” ujar Abdul.

Surat Keterangan yang diterima warga usai perekaman identitas di kelurahan, berfungsi sama seperti KTP-el. Bisa digunakan untuk mengurus berbagai persyaratan seperti pengajuan kredit ke bank, mengurus SIM, dan lain-lain.

Hanya saja, tambah Abdul, warga kerap menemui kendala akibat ada instansi yang tidak mau menerima data dari warga bila mengajukan persyaratan menggunakan Suket. “Beberapa bank swasta tidak mau menerima persyaratan karena tidak ada KTP-el. Kami pun siap membantu untuk menjelaskannya,” imbuhnya.

Keluhan soal blanko KTP-el pun disampaikan Syahrul Koto, salah satu warga di Bedahan. Ia mengaku sudah beberapa bulan mengurus KTP-el anaknya, tetapi hanya dapat Suket.

“Memang kami dapat Suket yang katanya berfungsi sama. Tapi kalau setiap mengurus beberapa keperluan, apalagi mau lulus SMA, pasti banyak yang harus diurus pakai KTP-el,” ungkap Syahrul.

Syahrul pun berharap, soal kekosongan blanko KTP-el ini tidak berlarut-larut sekaligus memudahkan warga mengurus berbagai keperluannya. (lan)