Sugi Nur Rahardja (Gus Nur)

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap Sugi Nur Rahardja pada Sabtu (2410) dini hari dikediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Pria yang biasa disapa Gus Nur itu juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian.

Saat memberikan keterangan, Sabtu (24/10), Slamet menjelaskan, Gus Nur akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Itulah sebabnya setelah ditangka Gus Nur langsung diterbangkan dari Malang ke Jakarta.

Sebelumnya Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Azis Hakim. Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Ujaran kebencian tersebut disampaikan melalui YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020. Informasi dalam tayangan tersebut diduga telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.

Laporan terhadap Gus Nur dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020 dan langsung mendapat surat laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. Sebelumnya Gus Nur juga kerap melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.

Berita penangkapan Gus Nur ini mendapat tanggapan beragam dari warganet. Ada yang mendukung penangkapan itu tapi ada pula yang mengkritiknya. Beberapa warganet membandingkan dengan kasus Denny Siregar.

Pemilik akun@_Mr_J03n4___ mengatakan, respons polisi tidak seperti saat menangani kasus Denny Siregar, Permadi Arya, dan Dewi Tanjung. Pemilik akun pun bertanya, “Adilkah?”

Pemilik akun @edor4h4 mengatakan, telah terjadi standar ganda yang vulgar dalam sistem demokrasi. Hal itu terus dan terus dipertontonkan. (ant)