Bansos

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh akan mewajibkan Dinas Dukcapil di daerah agar menerapkan layanan terintegrasi.

Saat ini sudah beberapa Dinas Dukcapil daerah yang mampu melayani administrasi kependudukan secara terintegrasi, seperti urus satu dokumen mendapat enam dokumen (6 in 1).

Menurut Zudan, semua layanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil di mana pun harus memiliki kualitas kinerja.

“Bila di satu daerah mampu melayani secara terintegrasi, misalnya, minta satu dokumen dapat 6 dokumen (6 in 1), maka daerah lain pun mesti berupaya pencapaian kinerja yang sama,” kata Zudan melalui keterangannya, Sabtu (24/10).

Zudan juga mendorong agar setiap Dinas Dukcapil tidak puas dengan pelayanan yang sudah ada di wilayahnya selama ini. Ia menilai, harus ada peningkatan pelayanan seperti di daerah lain yang telah melakukan integrasi.

“Merasa sudah bagus padahal hanya lingkup lokal saja. Lihatlah daerah lain yang lebih berhasil. Dinas Dukcapil Provinsi DKI itu targetnya satu jam selesai untuk layanan dokumen kependudukan,” katanya.

Zudan menambahkan, keberhasilan layanan terintegrasi  6 in 1 itu, juta sudah dicapai oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya. Ia mencontohkan, proses 6 in satu, bisa terjadi pada pasangan menikah yang meminta layanan akta perkawinan non Muslim, dan pecah Kartu Keluarga (KK) dari orang tuanya.

Maka pasangan tersebut bukan cuma mendapat akta perkawinan, melainkan mendapatkan juga dua KTP-el suami-istri dengan status menikah.

“Selanjutnya terbit tiga KK, masing-masing KK-nya sendiri serta KK baru untuk orangtua pihak suami dan KK untuk mertua pihak suami karena istrinya pindah KK,” katanya.

Sebelumnya, Kemendagri melakukan terobosan baru terkait layanan terhadap masyarakat. Yakni, dengan meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, pihaknya telah meluncurkan layanan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri oleh masyarakat. Layanan itu berupa mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

“Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumennya sewaktu-waktu. Pada hari libur pun bisa dan tidak terikat wilayah administrasi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, keberadaan ADM bisa menghindarkan praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Zudan menuturkan, ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang berbentuk seperti mesin ATM. ADM mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan. Mesin ini disebut menjadi terobosan Kemendagri dalam digitalisasi layanan kependudukan bagi masyarakat.

“Setiap ADM mampu mencetak KTP-el, akta kelahiran, hingga kartu keluarga (KK) dalam hitungan menit,” ungkap Zudan.

Selain itu, lanjut dia, keberadaan ADM bisa menghindarkan praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan. Zudan menuturkan, ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang berbentuk seperti mesin ATM. (ant)