SPT

Kastara.ID, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengharapkan seluruh Anggota DPR RI segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke instansi yang berwenang.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Walaupun batas waktu pelaporan SPT dan LHKPN sampai dengan akhir Maret 2019, namun ada baiknya kita sebagai anggota DPR RI terlebih dahulu memelopori pelaporan tersebut sedini mungkin. Tidak perlu menunggu menjelang batas akhir, lebih cepat justru lebih baik. Sehingga masyarakat bisa terinspirasi dan melakukan hal serupa,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/1).

Khusus untuk pelaporan LHKPN, legislator dapil Jawa Tengah VII ini mejelaskan bahwa DPR RI telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan klinik E-LHKPN di Gedung DPR RI. Sehingga bisa memudahkan para Anggota DPR RI dalam melaporkan harta kekayaannya.

“Caranya mudah. Kawan-kawan Anggota DPR tinggal datang ke klinik E-LHKPN yang terletak di selasar Gedung Nusantara III DPR RI. Tinggal ketik perubahannya, penambahan atau pengurangan tanpa repot-repot membawa dokumen. Yang penting jika kendaraan masukan data kendaraan. Jika tanah atau bangunan tinggal ketik nomor sertifikat dan alamatnya. Selanjutnya nanti Petugas di sana akan membantu teknis pelaporannya,” tegas Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, kepatuhan Anggota DPR RI dalam melaporkan SPT dan LHKPN merupakan wujud nyata komitmen anggota dewan dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui pelaporan tersebut, setiap anggota dewan dituntut mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan kejujuran. Sehingga, bisa mengingatkan diri agar terhindar dari masalah.

“Ketaatan melaporkan SPT dan LHKPN sekaligus menjadi early warning bagi setiap pribadi Anggota DPR RI. Jabatan yang diemban ini merupakan amanah yang sangat besar dari rakyat. Jangan sampai dirusak dengan keteledoran kita sendiri,” terang Bamsoet.

Tak hanya kepada para Anggota DPR RI, Bamsoet juga mengajak seluruh penyelenggara negara di berbagai instansi lainnya, untuk segera melaporkan SPT dan LHKPN. Begitupun dengan masyarakat umum yang merupakan bagian penting dalam pembangunan. Mereka juga harus turut melaporkan SPT sesegera mungkin sebelum batas akhir.

“Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, kita bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional. Melainkan juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh. Setelah itu, kita awasi bersama-sama penggunaannya. Karena dengan adanya partisipasi aktif dari warga, setiap rupiah yang kita keluarkan dalam membayar pajak bisa tersalurkan secara tepat guna dalam pembangunan,” pungkas Bamsoet. (rya)