Lion Air

Kastara.ID, Jakarta – Layanan penerbangan rute Denpasar–Wuhan, Tiongkok melalui maskapai Lion Air akan dihentikan sementara, mulai Ahad (26/1). Penghentian sementara itu sebagai langkah pencegahan menyebarnya virus Corona yang terjadi di Wuhan, Tiongkok.

Communication and Legal Manager Angkasa Pura I Arie Ahsanurrohim menjelaskan bahwa saat ini layanan penerbangan Denpasar–Wuhan oleh maskapai Lion Air masih dilakukan.

“Belum dihentikan hingga 26 Januari 2020 untuk DPS-Wuhan. Kemungkinan maskapai memulangkan warga Wuhan ke tempat asal karena tidak mungkin overstay di Indonesia. Wuhan-DPS masih berlanjut tapi tanpa penumpang,” ujar Arie.

Sementara maskapai lainnya, yakni Sriwijaya Air tidak beroperasi sementara, hingga NOTAM selesai dari Tiongkok. Arie menyebutkan bahwa rute Denpasar ke Wuhan disediakan oleh dua maskapai Lion Air dan Sriwijaya Air.

Terpisah, untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya wabah virus pneumonia melalui jalur penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan bahwa  maskapai Indonesia yang melakukan penerbangan dari dan ke Kota Wuhan, Tiongkok, untuk sementara tidak dapat melakukan penerbangan.

Hal itu menindaklanjuti NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing.

Sedangkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan antisipasi penyebaran virus pneumonia melalui jalur penerbangan.

“Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan” tutur Polana.

Informasi melalui NOTAM G0108/20 menyampaikan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternate kecuali untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 2 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB), sehingga penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di Tiongkok.

Polana melanjutkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor: SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisikan perintah kepada maskapai untuk melengkapi kartu General Declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan.

Kemudian, melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang atau penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara.

Berikutnya, memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas jika dirinya merasa ada  kecurigaan tertular penyakit.

Pihak maskapai juga diperintahkan untuk memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit. (yan)