Headline

Inilah Iklan Kampanye Terlarang Selama Masa Tenang

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Penyelenggara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 serta perwakilan platform digital di Indonesia, sepakat melarang tayangan iklan kampanye saat masa tenang Pemilu Serentak dalam platform media sosial dan streaming dari tanggal 14 April 2019 sampai dengan 16 April 2019.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, selama masa tenang, iklan yang berhubungan dengan kampanye tidak diizinkan, termasuk di media sosial. “Iklan (kampanye) itu pasti melibatkan platform, karena yang menyebarkan itu adalah platform,” kata Semuel dalam konferensi pers mengenai Media Sosial selama Masa Tenang Pemilu 2019 di Press Room Kominfo, Jakarta, Senin (25/3).

Adapun percakapan atau komunikasi, tidak termasuk pada aturan menjelang masa tenang. Menurut Semuel, bentuk komunikasi lainnya selain iklan kampanye, merupakan kebebasan warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Semuel juga menepis informasi yang mencuat di masyarakat kalau Kementerian Kominfo akan menutup media sosial selama masa tenang.

“Jadi kalau ada hoaks tentang Kominfo akan menutup sosial media tiga hari selama masa tenang, itu saya pastikan hoaks-nya kebangetan. Tidak mungkin kita menutup yang namanya sosial media, apalagi hanya karena masa tenang,” ujar Semuel.

Semuel menambahkan, pihaknya akan menindak pelanggaran iklan terkait pemilu di masa tenang, dan pengendalian kampanye di medsos juga diatur langsung oleh platform penyedia medsos.

“Kalau mau beriklan kan daftar, jika ditemukan iklan kampanye di medsos pada masa tenang bisa langsung di take down, bisa ada sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai penutupan,” tambah Semuel.

Pertemuan terkait larangan kampanye lewat iklan di masa tenang tersebut dipimpin langsung oleh Semuel selaku Dirjen Aptika Kementerian Kominfo yang juga dihadiri perwakilan Bawaslu, Facebook, Twitter, Google, LINE, dan Bigo. (rfr)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…