Adapun percakapan atau komunikasi, tidak termasuk pada aturan menjelang masa tenang. Menurut Semuel, bentuk komunikasi lainnya selain iklan kampanye, merupakan kebebasan warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Semuel juga menepis informasi yang mencuat di masyarakat kalau Kementerian Kominfo akan menutup media sosial selama masa tenang.
“Jadi kalau ada hoaks tentang Kominfo akan menutup sosial media tiga hari selama masa tenang, itu saya pastikan hoaks-nya kebangetan. Tidak mungkin kita menutup yang namanya sosial media, apalagi hanya karena masa tenang,” ujar Semuel.
Semuel menambahkan, pihaknya akan menindak pelanggaran iklan terkait pemilu di masa tenang, dan pengendalian kampanye di medsos juga diatur langsung oleh platform penyedia medsos.
“Kalau mau beriklan kan daftar, jika ditemukan iklan kampanye di medsos pada masa tenang bisa langsung di take down, bisa ada sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai penutupan,” tambah Semuel.
Pertemuan terkait larangan kampanye lewat iklan di masa tenang tersebut dipimpin langsung oleh Semuel selaku Dirjen Aptika Kementerian Kominfo yang juga dihadiri perwakilan Bawaslu, Facebook, Twitter, Google, LINE, dan Bigo. (rfr)