Duta Imam Tarawih

Kastara.ID, Jakarta – Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya di Jakarta. Kendati berbeda dengan tahun sebelumnya, peringatan bulan suci Ramadan tahun ini sudah diperbolehkan melaksanakan salat tarawih di masjid atau musala, meski dengan ketentuan jemaah sebanyak lima puluh persen dari kapasitas ruangan, serta wajib menjalankan protokol kesehatan selama ibadah berlangsung.

Sebagai salah satu rangkaian kegiatan Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta dan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Quran (LBIQ) Provinsi DKI Jakarta, mengadakan kegiatan Duta Imam Tarawih hafidz Quran dan mengutus 100 Duta Imam Tarawih terseleksi ke masjid-masjid di wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi.

“Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah kami mengadakan kegiatan Duta Imam Tarawih hafidz Quran terseleksi. Dari 591 orang yang mendaftar, yang lulus seleksi hanya 100 orang untuk ditempatkan di 400 masjid di wilayah DKI Jakarta,” ujar Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Zen, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta (24/4).

Zen menjelaskan, para Duta Imam Tarawih yang telah lolos seleksi ini sudah mengikuti pembekalan sejak 1 hingga 3 April 2021 dan sebagian dari mereka sudah berpengalaman menjadi imam salat di masjid luar negeri, juara MTQ nasional, dan internasional.

Selain itu, kata Zen, semua Duta Imam Tarawih tersebut juga telah divaksin COVID-19 pada 10 April, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah saat beribadah.

Untuk diketahui, kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat pelaksanaan ibadah tarawih ini telah diatur sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 H.

“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya dan semoga Allah SWT membalas usaha kita ini dengan pahala yang berlipat ganda,” pungkasnya. (hop)