Taman Villa Meruya

Kastara.ID, Jakarta – Warga muslim yang tinggal di perumahan Komplek Taman Villa Meruya (TVM), Meruya Ilir, Jakarta Barat, terpaksa melakukan shalat tarawih di tenda. Hal ini lantaran rencana pembangunan Masjid At-Tabayyun masih terkendela. Warga non muslim dikabarkan tidak mengizinkan pembangunan masjid.

Dikutip dari gelora.com, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun Marah Sakti Siregar mengatakan, tenda seluas 100 meter persegi itu didirikan sejak Senin 12 April 2021 sebagai pengganti bangunan masjid yang belum bisa didirikan. Lokasi tenda tersebut berada tepat di tanah yang akan dibangun Mesjid At-Tabayyun.

Saat memberikan keterangan (23/4), Marah menerangkan, sebenarnya pihaknya telah mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta untuk menggunakan lahan seluas 1.078 meter persegi. Lahan tersebut diketahui memang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun menurut Marah, belasan warga menentang pembangunan masjid dengan alasan lahan tersebut adalah Ruang Hijau Terbuka (RTH).

Padahal di lokasi tersebut sudah berdiri kantor RW tanpa ada izin dari Pemprov DKI Jakarta. Bagunan kantor RW juga tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Berbeda dengan rencana Masjid At-Tabayyun yang menurut Marah sudah mengantongi dokumen lengkap.

Bahkan pada 15 April 2021, Kantor Hukum Hartono & Rekan yang mengaku mewakili warga TVM mengirim surat somasi dan meminta agar tenda segera dibongkar. Dalam surat somasi tiga lembar itu pengirim menuding panitia melanggar peraturan karena menebang pohon di lokasi tenda. Panitia juga dituduh melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap tertib jalur hijau, taman, dan pemakaman dengan mengutip Pergub DKI No 221 tahun 2009.

Pengirim somasi juga menyatakan bakal menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran mengizinkan panita membangun masjid. Itulah sebabnya selama proses gugatan tidak boleh ada kegiatan apapun di atas lahan itu.

Marah menuturkan, setelah ditelusuri ternyata pihak yang mengirimkan surat somasi melalui Kantor Pengacara Hartono & Rekan hanya 12 orang. Itu pun hanya enam yang warga Jakarta dan sisanya warga Tangerang, Banten.

Setelah ditelusuri, kuasa Hartono berasal dari hanya 12 warga di TVM. Uraiannya, enam dari warga Jakarta dan enam penduduk Tanggerang. Empat di antaranya Ketua RT di wilayah itu. Keseluruhan tidak satu pun pemilik tanah yang  dimaksud.

Wiwien Sri Sundari, Kepala Humas Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, saat memberikan keterangan (22/4) di Tenda Taraweh mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat balasan pada 16 April 2021. Menurut Wiwien isinya menyanggah semua tuduhan dalam surat somasi itu. Wiwien juga menyayangkan pihak Hartono yang mengabaikan azas praduga tak bersalah.

Selain itu Wiwien menilai, pihak Hartono telah mencemarkan Panitia Pembangunan Masjid karena menembuskan surat somasinya kepada 15 instansi pemerintah dan swasta. Padahal seharusnya surat somasi disampaikan secara tertutup kepada pihak yang dituju. Itulah sebabnya saat ini panitia tengah menyiapkan laporan polisi.

Wiwien menambahkan, sepekan setelah surat somasi itu dilayangkan atau empat hari setelah tenggat waktu yang ditentukan, Tenda Masjid At-Tabayyun masih berdiri. Warga muslim masih menggunakannya untuk beribadah. Bukan hanya shalat tarawih, tapi juga ibadah lainnya terutama shalat lima waktu.

Diakui, warga muslim di TVM adalah minoritas. Mayoritas warga perumahan Taman Vila Meruya (TVM) adalah non muslim. Menurut Wiwien, sudah lebih dari 25 tahun warga muslim TVM menantikan berdirinya masjid untuk shalat berjemaah dan ibadah lainnya.

Meski demikian dukungan terhadap pembangunan Masjid At-Tabayyun sangat banyak, baik melalui surat, whatsapp, maupun datang langsung. Wiwien menyebut tamu terakhir yang datang memberikan dukungan adalah LSM Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) yang dipimpin oleh KH. Eka Jaya. Ada juga kunjungan pejabat dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Barat. (ant)