Kastara.id, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menjabarkan enam keuntungan bagi Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak. Hal ini disampaikannya saat sosialisasi dan diskusi mengenai Amnesti Pajak yang berlangsung di Aula Dhanapala Kemenkeu (22/7).

“Pertama adalah penghapusan pajak terutang. Kedua, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan. Kelima, jaminan rahasia dimana data amnesti pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Terakhir, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan,” kata Ken.

Selain itu, pemerintah berharap masyarakat tidak takut untuk ikut dalam program amnesti pajak, karena program ini dilengkapi dengan teknologi yang dapat mengamankan setiap berkas wajib pajak sehingga aman.

“Berkas pengajuan permohonan amnesti pajak menggunakan barcode sebagai alat identifikasi sehingga identitas wajib pajak tidak akan dapat diketahui oleh siapa pun,” ujarnya.

Para petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tidak diperkenankan membawa alat perekam, telepon seluler, atau gawai lainnya. “Sehingga mereka tidak akan dapat memfoto dan menyebarluaskannya,” katanya. (raf)