Berita

MK Berwenang Nilai Undang-Undang

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menentukan pasal dalam undang-undang (UU) bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

Menurut Mendagri, anggota DPR, bahkan lembaga DPR pun tak berhak menyatakan kalau suatu pasal dalam UU ini inkonstitusional.

“Kalau memang tidak setuju dengan aturan ini, dan menilai kalau ambang batas pencalonan presiden serta wakil presiden dalam pilpres inkonstitusional, bisa mengajukan uji materi ke MK,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Selasa (25/7).

Mendagri optimistis ambang batas pencalonan presiden tidak bertentangan dengan konstitusi. “Ada anggota masyarakat mau uji materi silakan. Kalau mayoritas fraksi pemerintah sepakati ambang batas, itu ada dasarnya baik UUD dan putusan MK,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Soedarmo mengatakan, RUU Penyelengaran Pemilu yang telah disahkan DPR kini sedang diharmonisasi pemerintah. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…