Dana Parpol

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menentukan pasal dalam undang-undang (UU) bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

Menurut Mendagri, anggota DPR, bahkan lembaga DPR pun tak berhak menyatakan kalau suatu pasal dalam UU ini inkonstitusional.

“Kalau memang tidak setuju dengan aturan ini, dan menilai kalau ambang batas pencalonan presiden serta wakil presiden dalam pilpres inkonstitusional, bisa mengajukan uji materi ke MK,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Selasa (25/7).

Mendagri optimistis ambang batas pencalonan presiden tidak bertentangan dengan konstitusi. “Ada anggota masyarakat mau uji materi silakan. Kalau mayoritas fraksi pemerintah sepakati ambang batas, itu ada dasarnya baik UUD dan putusan MK,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Soedarmo mengatakan, RUU Penyelengaran Pemilu yang telah disahkan DPR kini sedang diharmonisasi pemerintah. (npm)