Headline

Ingat, Siaran Televisi Analog Bakal Dihentikan pada 17 Agustus 2021

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah secara resmi bakal menghentikan siaran televisi analog dan menggantinya dengan siaran berbasis digital. Penghentian secara penuh akan dilakukan pada 2 November 2022. Namun secara bertahap akan dimulai pada 17 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu (21/7). Setu mengatakan, Kominfo mengimbau masyarakat yang berdomisili di daerah ASO (Analog Switch Off) tahap 1 segera beralih ke siaran digital. Setu menambahkan, hampir seluruh siaran analog sudah tersedia secara digital dengan kualitas jauh lebih baik.

Pada tahap pertama, 17 Agustus 2021 sejumlah wilayah akan mulai migrasi dari siaran televisi analog menjadi digital. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Beberapa daerah yang masuk dalam ASO tahap 1 adalah:
1. Aceh: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh.
2. Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
3. Banten: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang
4. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan
4. Kalimantan Utara: Kabupaten Nunukan

Agar bisa menangkap siaran televisi digital, masyarakat harus menambahkan Set Top Box (STB), terutama untuk televisi model lama. Saat ini dibeberapa toko elektronik online sudah mulai menjual STB dengan kisaran harga Rp 200 ribu. STB yang dibutuhkan adalah STB yang sudah mendukung DVB-T2.

Cek tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi DVB-T2 oleh Kominfo melalui link https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.

Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan program pemberian STB gratis kepada masyarakat atau rumah tangga miskin.

Bantuan STB akan diberikan dengan syarat:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Masuk dalam rumah tangga miskin berdasarkan data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan memiliki televisi
3. Lokasi Rumah penerima bantuan berada pada cakupan siaran TV digital terrestrial

Gery mengatakan, saat ini pemerintah tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait mekanisme penyaluran bantuan STB. Gery merinci, jumlah STB yang akan disalurkan adalah Aceh 17.046 penerima, Banten 14.544, Kalimantan Timur 29.368, Kalimantan Utara 6.818, dan Kepulauan Riau 18.273 penerima. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…