BPN

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) tahun 2021 Tingkat Kota Depok di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok (24/9). Selain upacara, peringatan Hantaru tahun ini juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat secara simbolis dari Kantor Badan Pertanahan Pemkot Depok.

Dalam upacara tersebut, juga diberikan secara simbolis Penyerahan Satyalencana Karya Satya masa kerja 20 tahun dan 30 tahun, sertifikat wakaf, sertifikat hak guna bangunan, hak milik dan hak pakai oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris didampingi Kepala BPN Kota Depok Erry JP.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Depok Mohamamd Idris menyampaikan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil. Untuk tahun 2021 peringatan ini mengambil tema percepatan pemulihan ekonomi melalui pelayanan tata ruang dan pertanahan yang profesional.

“Tahun ini  semua pihak diharapkan dapat bersatu padu dan ikut berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional di bidang agrarian atau pertanahan dan penataan yang lebih berkualitas,” kata Mohammad Idris.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Erry JP menuturkan, momentum Hantaru 2021 digunakan untuk terus meningkatkan pelayanan. Salah satunya penuntasan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Depok. Saat ini PTSL telah mencapai 50 persen dari target 40 ribu PTSL.

“Ke depannya kita coba mengedukasi masyarakat untuk menggunakan layanan online, selain lima layanan elektronik yang memang dari Kementerian ATR/BPN yaitu Geographyc Information System Tata Ruang (GISTARU). Di antaranya RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Bia7der, Konsultasi Publik Online, dan Protaru. Di luar itu, kami baru akan mensosialisasikan layanan online service Depok,” ungkapnya.

Erry menambahkan, BPN akan melakukan edukasi masyarakat untuk menggunakan layanan online tersebut. Agar ketika datang ke BPN hanya tinggal mengadakan perjanjian untuk bayar aplikasi dan mengantar berkas fisik.

Sebab, sambung Erry, yang diperbolehkan datang adalah masyarakat yang sudah bisa kita identifikasi. Yaitu orang yang sudah berjanji untuk mengantarkan berkas fisik, keperluan untuk pembayaran semua jenis layanan, mengambil berkas yang sudah selesai. Lalu, menanyakan informasi layanan dan mengenai PTSL maupun perbankan tanah.

“Sejauh ini sudah ada lima sengketa tanah yang berhasil dimediasi. Kemudian pada 30 September, BPN memiliki agenda untuk pemaparan, dan menunjukkan kinerja baik kepada kementerian,” tutupnya. (dha)