Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengadakan program Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot. Untuk minggu ini terdapat dua titik yang akan disambangi.
“25-26 Oktober pukul 09.00-13.00 WIB, mobil keliling ada di Halaman Parkir Lapangan Tenis Griya Depok Asri. Sedangkan 27-28 Oktober, pukul 09.00-13.00 WIB, kami ada di Kantor RW 27 Komplek Pesona Khayangan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Senin (25/10).
Adapun jenis pelayanannya meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan dan atau sanksi administrasi untuk Piutang PBB sebelum 2012. Kemudian, penghapusan denda sampai dengan 2021.
“Ada juga balik nama PBB dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB,” terangnya.
Reza mengimbau, bagi warga yang ingin melakukan konsultasi mengenai PBB, bisa langsung ke lokasi yang telah ditentukan.
“Untuk info lebih lanjut, bisa menghubungi Eros Dwi di nomor 081364967130,” tutupnya. (dha)
Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…
Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood), Tongseng Kambing/Sapi dan Sop Iga.…
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…
Leave a Comment