Kartu Prakerja

Kastara.ID, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) dinyatakan telah memenangkan sengketa informasi melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana program dan platform digital program Prakerja.

Berdasarkan keterangan resmi ICW, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan agar kementerian yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto itu bisa membuka dan memberikan dokumen perjanjian kerja sama tersebut kepada ICW.

Sidang putusan tersebut dibacakan pada Senin (23/11) dengan ketua majelis Arif Adi Kuswardono, serta dua anggota Gede Narayana dan Cecep Suryadi.

“Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk memberikan dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana Prakerja dengan delapan platform digital kepada ICW setelah dilakukan penghitaman pada bagian yang termasuk informasi dikecualikan,” tulis keterangan resmi ICW, Selasa (24/11).

Selain itu, Majelis Komisioner KIP juga memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian Nomor 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian. Kemenko Perekonomian, kata ICW, untuk secara tertulis juga diminta agar memberikan informasi mengenai pelaksanaan program Prakerja.

Program Kartu Prakerja menuai polemik lantaran proses penunjukan platform digital dalam program tersebut tertutup. Selain itu, program yang disediakan delapan platform digital juga banyak tersedia gratis di situs-situs lainnya, seperti kanal Youtube.

Delapan platform yang dimaksud adalah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

Dalam perkembangannya, KPK ikut mengkaji program unggulan Presiden Joko Widodo tersebut. Lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program tersebut.

Empat aspek itu meliputi proses pendaftaran peserta, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, hingga pelaksanaan program. KPK sempat merekomendasikan agar program Kartu Prakerja gelombang 4 ditunda sambil dilakukan evaluasi.

Namun, program tersebut kini tetap bergulir dan sudah masuk gelombang 11. Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengatakan, pendaftaran gelombang 12 baru akan dilakukan pada 2021. (ant)