Natal

Kastara.id, Jakarta – BPJS Kesehatan memudahkan pelayanan kesehatan pada Natal 2017 yaitu 25-26 Desember 2017 sebagai wujud kepedulian dan kepuasan peserta. Juga diimbau bagi peserta yang sedang mudik Natal agar selalu membawa kartu JKN-KIS.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

“Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat, baik yang sudah bekerja sama ataupun belum dengan BPJS Kesehatan,” kata Nopi Hidayat, Senin (25/12).

Sedangkan untuk kasus non darurat, peserta dapat ke IGD rumah sakit mitra yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Untuk informasi lengkapnya, peserta bisa menghubungi pusat layanan BPJS Kesehatan 1500400 atau bisa melalui aplikasi mobile JKN.

Menurut Nopi, kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan. Lanjut dia, pelayanan ini hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaan aktif.

“Prinsipnya, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis uang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” jelas Nopi. (nad)