Remisi

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Natal 2017 kepada 9.333 narapidana dan anak pidana di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma’mun. “Ada 9.333 narapidana yang dapat remisi, dari jumlah tersebut sebanyak 175 langsung bebas,” kata Ma’mun di Jakarta, Senin (25/12).

Menurut data Kemenkumham, tercatat per 18 Desember 2017 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 227.446 orang, 15.748 orang di antaranya beragama Kristen.

Sementara narapidana beragama Kristen yang diusulkan menerima Remisi Khusus Natal sebanyak 9.333 orang berdasarkan pertimbangan administratif, substantif, dan jenis tindak pidananya. “Kalau koruptor, dia harus jadi justice collaborator dulu,” kata Ma’mun.

Justice collabolator adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya. (npm)