ASN

Kastara.ID, Depok – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak diperbolehkan untuk berpergian ke luar daerah mengingat pademi Virus Covid-19. Untuk itu Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/16-Huk/BKPSDM mengenai pembatasan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan ini dibuat untuk merespons ASN libur bersama di hari raya Natal dan Tahun baru 2021.SEĀ ini berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.

Melalui SE tersebut, agar para ASN Kota Depok beserta keluarganya diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah, selama masa liburan panjang. Apabila ada keperluan untuk bepergian yang sangat penting ke luar daerah, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan mengenai protokol kesehatan.

Pertama, mempertimbangkan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19. Kedua, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar-masuk orang.

Ketiga, persyaratan dan protokol perjalanan yang diterapkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Dan yang terakhir, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Bagi Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk memastikan bagi ASN memperhatikan protokol kesehatan dan apabila ASN yang melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin ASN, serta Peraturan Pememerintah Nomer 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja. (*)