Perppu Ormas

Kastara.id, Jakarta – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah sesuai Undang-Undang dan tidak melanggar administrasi pemerintahan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum tergugat yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) I Wayan Sudirta, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Kamis (25/1).

“HTI dibubarkan oleh pejabat yang berwenang, serta berdasarkan asas pemerintahan yang baik, dan hal tersebut telah diketahui oleh para saksi yang dihadirkan penggugat melalui media sosial atau medsos,” ujar I Wayan Sudirta.

Menurut Sudirta, para saksi yang dihadirkan oleh penggugat yakni HTI, telah telah bersikap tidak jujur selama persidangan. “Saksi dari penggugat sudah mengakui sebagai  HTI partai pembebasan, sehingga klaim sebagai ormas adalah bohong,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, saksi-saksi yang ada juga tidak dapat membantah bukti yang disampaikan dalam persidangan. “Setelah kami sodorkan 200 bukti kegiatan, para saksi terlihat banyak berfikir dan menyembunyikan fakta bahwa HTI ingin mendirikan khilafah,” paparnya.

Persidangan di PTUN mengagendakan keterangan para saksi dari pihak penggugat yakni HTI, dengan tergugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). (npm)