Kejari Jakut

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.

Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad mengatakan, kerja sama yang dilakukan jajarannya dengan Kejari Jakarta Utara untuk mengantisipasi gugatan hukum bak perdata maupun tata usaha negara sekaligus menjalankan fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara.

“Kita perlu pendampingan untuk antisipasi gugatan-gugatan hukum terkait produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab maupun soal perdata,” ujar Husein, Ahad (26/1).

Sementara Kepala Kejari Jakarta Utara I Made Sudarmawan menambahkan, melalui MoU ini, pihaknya siap membantu Pemkab Kepulauan Seribu dalam pendampingan hukum maupun memberikan pertimbangan hukum terkait keperdataan.

“Salah satunya juga mewakili Pemkab soal pemulihan aset. Kita juga siap melakukan gugatan jika ada klaim atas lahan Pemkab oleh pihak lain,” tandasnya.
 (hop)